Pemerintah Menyiapkan Regulasi Mengenai AI

By Aldi Nugraha in Peringatan Keamanan

Peringatan Keamanan
Indonesia tengah memperkuat fondasi regulasi dalam menyambut revolusi kecerdasan buatan (AI). Pada 29 April 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur AI secara lintas sektor. Regulasi ini dirancang untuk melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran Etika Pengembangan AI pada 2023, memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar pengguna, tetapi juga menjadi pengembang dan pusat ekosistem AI global. Langkah ini juga sejalan dengan Rapat Tingkat Menteri pada 29 April 2025 yang mendorong pembentukan Satgas Strategi Nasional AI untuk mempersiapkan SDM unggul dan pendidikan bijak dalam penggunaan AI.

Upaya nasional ini makin diperkuat melalui kolaborasi internasional, terutama dengan Perancis. Pada 9 Juni 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan bahwa kerja sama dengan Perancis mencakup pembangunan infrastruktur digital nasional seperti pusat data dan satelit SATRIA-1, serta pembahasan regulasi AI dan perlindungan anak di dunia maya. Salah satu bentuk nyata perlindungan digital adalah implementasi PP TUNAS, yang menetapkan batasan usia akses media sosial bagi anak 16–18 tahun . Sinergi antara regulasi domestik dan dukungan internasional ini menandakan tekad Indonesia untuk menjalankan transformasi digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Sumber:
Kemenkomdigi Bakal Buat Aturan Setingkat Perpres Atur pengembangan AI
Indonesia Gandeng Perancis Bahas Regulasi AI hingga Perlindungan Anak di Ruang Siber
Back to Posts